Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil & Motor (Pajak Mati Dibantu) ~Gadai BPKB pajak mati bukan suatu kendala untuk memperoleh pinjaman dana jaminan BPKB mobil/BPKB motor. Syaratnya tetap dengan mengajukan persyaratan kelengkapan seperti biasa yaitu data konsumen/nasabah disertai data kendaraan lalu untuk proses pajak mati akan diperpanjang oleh pihak leasing/ BPR dengan memotong pencairan dana pinjaman sehingga pajak kendaraan Mobil atau Motor pajaknya akan aktif kembali.
Diskusi Gratis segera Hubungi :
089-866-866-20
Bisa proses di semua cabang kami seluruh kota di Indonesia
Atau Cukup dengan mengirim WA saja :
NAMA/NOMOR HP ANDA/MERK-TIPE-TAHUN/DOMISILI/BFI
(Contoh: Abah/08986686620/Honda Jazz 2021/Jakarta/BFI)
Kirim ke:
(simulasi angsuran akan terkirim dlm waktu 10-15 menit)
Berikut Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil dan Motor di Website BFI Finance
Syarat dan Ketentuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Syarat Pengajuan :
- Minimal umur 21 tahun dan maksimal 65 tahun (sampai dengan pelunasan).
- Status kepemilikan rumah berupa : rumah atas nama sendiri, rumah atas nama orang tua, rumah sewa tahunan, dan rumah atas nama keluarga.
- Calon konsumen tidak diperbolehkan berprofesi yang masuk dalam kategori APU-PPT (Profesi berisiko tinggi/bertentangan dengan hukum).
Profil Kendaraan :
- BPKB diperbolehkan atas nama pribadi dan orang lain
- Tahun kendaraan minimal tahun 2006 (untuk mobil penumpang), dan tahun 2011 (untuk mobil truk dan pick up)
- Kendaraan tidak diperbolehkan bekas taxi
- Pajak kendaraan mati maksimal 2 tahun
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Dokumen pribadi : KTP, KK, dan NPWP
- Nomor pelanggan PLN atau rekening listrik terakhir
- Apabila kepemilikan rumah sendiri, dokumen yang perlu disiapkan : PBB, SHM, dan AJB
- Apabila kepemilikan rumah masih sewa, dokumen yang perlu disiapkan : Perjanjian kontrak/sewa
- Apabila kepemilikan rumah dinas, dokumen yang perlu disiapkan : Surat Keterangan menempati rumah dinas
- Dokumen aset : STNK, BPKB, Pajak, dan faktur
- Dokumen penghasilan : Slip gaji, surat keterangan kerja, dan mutasi rekening 3 bulan terakhir (untuk karyawan)
- Dokumen penghasilan : Pembukuan/Invoice Usaha, rekening koran 3 bulan terakhir, SIUP/TDP, dan SKU/Akte (untuk wirausaha)
Ketentuan Khusus :
Tenor
Tenor minimal 12 bulan
Untuk mobil penumpang dengan tahun kendaraan 2006-2010, maksimal tenor 36 bulan
Tenor maksimal 48 bulan hanya berlaku untuk kendaraan di atas tahun 2011
Pencairan dana minimal 10 juta dan maksimal 85% harga pasaran aset (untuk mobil penumpang) dan 75% (untuk mobil bukan penumpang)
Pajak kendaraan mati maksimal 2 tahun (Pemotongan dana pencairan/Penahanan dana senilai biaya perpanjang/pajak)
Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil & Motor (Pajak Mati Dibantu)
Syarat dan Ketentuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor
Berikut Syarat dan Ketentuannya:
- Pengajuan berlaku untuk pengajuan dengan Jaminan BPKB Motor.
- Pengajuan berlaku untuk Debitur Baru ataupun Debitur Lama di BFI Finance.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 21-60 tahun.
- Status tempat tinggal atas nama sendiri, pasangan, orang tua, dan rumah kontrak
- Jenis pekerjaan berlaku untuk semua profesi, kecuali Ojek Online dan pekerjaan yang bertentangan dengan hukum.
- Tidak bisa diterima apabila jenis usaha / profesi melanggar hukum.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Dokumen pribadi : KTP, KK, dan NPWP (tidak diwajibkan)
- Nomor pelanggan PLN atau rekening listrik terakhir
- Apabila kepemilikan rumah sendiri, dokumen yang perlu disiapkan : PBB, SHM, dan AJB
- Apabila kepemilikan rumah masih sewa, dokumen yang perlu disiapkan : Perjanjian kontrak/sewa (bukan kost)
- Dokumen aset : STNK, BPKB, Pajak, dan faktur
- Dokumen penghasilan : Slip gaji, surat keterangan kerja, dan ID Card (untuk karyawan)
- Dokumen penghasilan : Foto Usaha dan SKU/Akte (untuk wirausaha)
Profil Kendaraan:
- Motor merupakan kendaraan milik sendiri dengan BPKB Asli.
- BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan, atau orang lain.
- Usia Kendaraan maksimal 10 tahun (Minimal tahun kendaraan 2011), hanya berlaku untuk merk Jepang.
- STNK / Pajak wajib atas nama sendiri dan masih aktif atau maksimal tidak aktif 4 tahun.
Ketentuan Khusus :
- Tenor pengajuan 6-18 bulan.
- Pencairan dana minimal 1 juta dan maksimal 65% harga pasaran aset (untuk BPKB motor atas nama sendiri) dan 60% (untuk BPKB motor atas orang lain).
Hits: 0