Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil & Motor (Pajak Mati Dibantu)

Gadai BPKB Mobil dan Motor

Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil & Motor (Pajak Mati Dibantu)  ~Gadai BPKB pajak mati bukan suatu kendala untuk memperoleh pinjaman dana jaminan BPKB mobil/BPKB motor.  Syaratnya tetap dengan mengajukan persyaratan kelengkapan seperti biasa yaitu data konsumen/nasabah disertai data kendaraan lalu untuk proses pajak mati akan diperpanjang oleh pihak leasing/ BPR dengan memotong pencairan dana pinjaman sehingga pajak kendaraan Mobil atau Motor pajaknya akan aktif kembali.

Diskusi Gratis segera Hubungi :

089-866-866-20

Bisa proses di semua cabang kami seluruh kota di Indonesia

Atau Cukup dengan mengirim WA saja :

NAMA/NOMOR HP ANDA/MERK-TIPE-TAHUN/DOMISILI/BFI

(Contoh: Abah/08986686620/Honda Jazz 2021/Jakarta/BFI)

Kirim ke:

(simulasi angsuran akan terkirim dlm waktu 10-15 menit)

Berikut Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil dan Motor di Website BFI Finance

Syarat dan Ketentuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Syarat Pengajuan : 

  1. Minimal umur 21 tahun dan maksimal 65 tahun (sampai dengan pelunasan).
  2. Status kepemilikan rumah berupa : rumah atas nama sendiri, rumah atas nama orang tua, rumah sewa tahunan, dan rumah atas nama keluarga.
  3. Calon konsumen tidak diperbolehkan berprofesi yang masuk dalam kategori APU-PPT (Profesi berisiko tinggi/bertentangan dengan hukum).

Profil Kendaraan :

  1. BPKB diperbolehkan atas nama pribadi dan orang lain
  2. Tahun kendaraan minimal tahun 2006 (untuk mobil penumpang), dan tahun 2011 (untuk mobil truk dan pick up)
  3. Kendaraan tidak diperbolehkan bekas taxi
  4. Pajak kendaraan mati maksimal 2 tahun

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. Dokumen pribadi : KTP, KK, dan NPWP
  2. Nomor pelanggan PLN atau rekening listrik terakhir
  3. Apabila kepemilikan rumah sendiri, dokumen yang perlu disiapkan : PBB, SHM, dan AJB
  4. Apabila kepemilikan rumah masih sewa, dokumen yang perlu disiapkan : Perjanjian kontrak/sewa
  5. Apabila kepemilikan rumah dinas, dokumen yang perlu disiapkan : Surat Keterangan menempati rumah dinas
  6. Dokumen aset : STNK, BPKB, Pajak, dan faktur
  7. Dokumen penghasilan : Slip gaji, surat keterangan kerja, dan mutasi rekening 3 bulan terakhir (untuk karyawan)
  8. Dokumen penghasilan : Pembukuan/Invoice Usaha, rekening koran 3 bulan terakhir, SIUP/TDP, dan SKU/Akte (untuk wirausaha)

Ketentuan Khusus : 

Tenor

Tenor minimal 12 bulan

Untuk mobil penumpang dengan tahun kendaraan 2006-2010, maksimal tenor 36 bulan

Tenor maksimal 48 bulan hanya berlaku untuk kendaraan di atas tahun 2011

Pencairan dana minimal 10 juta dan maksimal 85% harga pasaran aset (untuk mobil penumpang) dan 75% (untuk mobil bukan penumpang)

Pajak kendaraan mati maksimal 2 tahun (Pemotongan dana pencairan/Penahanan dana senilai biaya perpanjang/pajak)

Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil & Motor (Pajak Mati Dibantu)

Syarat dan Ketentuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Berikut Syarat dan Ketentuannya:

  1. Pengajuan berlaku untuk pengajuan dengan Jaminan BPKB Motor.
  2. Pengajuan berlaku untuk Debitur Baru ataupun Debitur Lama di BFI Finance.
  3. Warga Negara Indonesia (WNI).
  4. Berusia 21-60 tahun.
  5. Status tempat tinggal atas nama sendiri, pasangan, orang tua, dan rumah kontrak
  6. Jenis pekerjaan berlaku untuk semua profesi, kecuali Ojek Online dan pekerjaan yang bertentangan dengan hukum.
  7. Tidak bisa diterima apabila jenis usaha / profesi melanggar hukum.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. Dokumen pribadi : KTP, KK, dan NPWP (tidak diwajibkan)
  2. Nomor pelanggan PLN atau rekening listrik terakhir
  3. Apabila kepemilikan rumah sendiri, dokumen yang perlu disiapkan : PBB, SHM, dan AJB
  4. Apabila kepemilikan rumah masih sewa, dokumen yang perlu disiapkan : Perjanjian kontrak/sewa (bukan kost)
  5. Dokumen aset : STNK, BPKB, Pajak, dan faktur
  6. Dokumen penghasilan : Slip gaji, surat keterangan kerja, dan ID Card (untuk karyawan)
  7. Dokumen penghasilan : Foto Usaha dan SKU/Akte (untuk wirausaha)

Profil Kendaraan:

  1. Motor merupakan kendaraan milik sendiri dengan BPKB Asli.
  2. BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan, atau orang lain.
  3. Usia Kendaraan maksimal 10 tahun (Minimal tahun kendaraan 2011), hanya berlaku untuk merk Jepang.
  4. STNK / Pajak wajib atas nama sendiri dan masih aktif atau maksimal tidak aktif 4 tahun.

Ketentuan Khusus : 

  1. Tenor pengajuan 6-18 bulan.
  2. Pencairan dana minimal 1 juta dan maksimal 65% harga pasaran aset (untuk BPKB motor atas nama sendiri) dan 60% (untuk BPKB motor atas orang lain).

Hits: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *